Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan disusun sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan tugas dan pelayanan Distanhorbun Kabupaten Bogor. Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi, peran masing-masing unit kerja, serta mekanisme koordinasi antar Dinas, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), guna mendukung pengelolaan sektor pertanian yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Dinas, BPP Beserta UPT)

02-05-2023
401