• Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota, dengan sub kegiatan :
  1. Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
  2. Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.