- Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota, dengan sub kegiatan :
- Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
- Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.