• Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan sub kegiatan :
  1. Penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemberian Izin Usaha Pertanian;
  2. Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian;
  3. Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian.