- Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan sub kegiatan :
- Penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemberian Izin Usaha Pertanian;
- Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian;
- Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian.