Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan penyuluhan pertanian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan pertanian;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan pertanian;
- Pelaksanaan administrasi Dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.