Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan  kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan penyuluhan pertanian;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan pertanian;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan pertanian;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.