• Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, dengan sub kegiatan :
  1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa;
  2. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa;
  3. Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian;
  4. Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota.