- Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, dengan sub kegiatan :
- Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa;
- Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa;
- Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian;
- Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota.